Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Menko Kumham: Mary Jane Veloso Tetap Jalani Hukuman di Filipina

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Menko Kumham: Mary Jane Veloso Tetap Jalani Hukuman di Filipina
Foto: Tangkapan layar - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/11/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra menyatakan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan tetap menjalani hukuman setelah dipindahkan ke negaranya. Pernyataan ini disampaikan setelah pemerintah Indonesia menyetujui permintaan Filipina untuk pemindahan narapidana.

"Mary Jane tetap akan menjalani hukuman sesuai hukum yang berlaku di Filipina. Kemungkinan status hukuman mati akan diubah menjadi hukuman seumur hidup karena Filipina sudah menghapus hukuman mati," kata Yusril di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Menurut Yusril, Mary Jane akan ditempatkan di Lapas Mandaluyong, Manila, untuk menjalani pembinaan. Keputusan perubahan status hukuman ini berada sepenuhnya di tangan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr.

Baca Juga:
Menko Sebut Mary Jane Bukan Bebas Tapi Dipulangka Ke Filipina
 

"Setelah statusnya diubah, segala keputusan terkait remisi atau perubahan jenis penahanan menjadi hak pemerintah Filipina. Namun, Indonesia tetap memantau perkembangan melalui kedutaan besar di Manila," tambahnya.

Yusril juga menekankan bahwa pemindahan ini tidak berarti Mary Jane akan dibebaskan. Dia harus menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum Filipina.

Langkah ini mencerminkan prinsip kerja sama internasional dalam pemindahan narapidana antarnegara. Selain Filipina, Yusril menyebut Indonesia juga sedang membahas pemindahan narapidana asal Prancis dan Australia.

"Ini adalah bentuk hubungan persahabatan antarnegara yang didasari prinsip kesetaraan, keseimbangan, dan penghormatan satu sama lain," ujar Yusril.

Mary Jane Veloso ditangkap pada 2010 di Yogyakarta atas kasus penyelundupan narkotika dan divonis mati di Indonesia. Namun, eksekusinya ditunda setelah pemerintah Filipina mengajukan permohonan untuk proses hukum lebih lanjut atas dugaan keterlibatan jaringan perdagangan manusia dalam kasusnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah