
Pantau - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan hasil kerja Desk Pemberantasan Judi Online yang mencakup pengungkapan 619 kasus dan penetapan 734 orang tersangka, termasuk seorang WNA berkebangsaan Filipina. Polisi juga menyita Rp77,6 miliar aset dalam kasus tersebut.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan telah mengungkap sebanyak 619 kasus judi online dalam kurun waktu 16 hari.
"Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang," kata Wahyu, Kamis (21/11/2024).
Wahyu menyebutkan tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari operator hingga pencari orang untuk dibuatkan rekening yang akan digunakan untuk judi online.
"Tersangka kasus judi online ini terdiri atas operator, administrator, kemudian juga ada pengumpul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang untuk dibikinkan rekening bank dan lain sebagainya," ujar Wahyu.
Baca: DPO Kasus Judi Online Ditangkap di Filipina Dipulangka ke Indonesia
Baca juga: Markas Judol Nyamar jadi Toko Kain di Bandung, Omzet hingga Rp500 Juta
Dalam periode waktu yang sama sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri berhasil menyita sejumlah aset berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar hingga 27 pucuk senjata api.
"Jumlah uang yang disita setelah terbentuk deks ini adalah sebanyak Rp 77.653.433.548," ucap Wahyu.
"Kemudian ada 858 unit handphone, 111 unit laptop, PC maupun tablet, kemudian 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan ada 27 senjata api," lanjutnya.
Wahyu menuturkan pihaknya masih terus melakukan penelusuran terkait aset para tersangka yang diperoleh dari judi online.
"Kami tetap akan menelusuri aset (asset tracing) terhadap penggunaan ataupun pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk yang terkait dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tutur Wahyu.
Baca juga: Polres Singkawang Amankan 6 Perempuan Terkait Judi Online
Baca juga: Terungkap! Kasus Judi Online dengan Omzet Rp700 Juta di Makassar
Wahyu menyebutkan salah satu tersangka berinisial MG berpesan memasarkan dan mempromosikan (marketing) website judi online Naga Kuda, termasuk menyewa jasa influencer untuk mempromosikan situs judi online tersebut. Sementara, tersangka lainnya yang berinisial HBW, berperan sebagai operator website judi online Naga Kuda.
"Syarat untuk menjadi influencer (judi online Naga Kuda, red.) minimal punya pengikut 2.000 orang," ujar Wahyu.
"Dia juga menguasai rekening operasional Naga Kuda, mengurus rekening terblokir atau lupa password, dan melakukan transaksi keuangan berupa tarik tunai," lanjut Wahyu.
Dari dua tersangka itu, kepolisian menyita barang bukti berupa 50 buku tabungan, 27 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 16 unit hard disk, 465 kartu ATM, empat bundle cek BCA, 4 bundle cek Bank Mandiri, 11 unit SIM card, satu flashdisk, 1 unit DVR, 18 lembar ijazah karyawan, 1 unit kendaraan roda empat, 2 lembar data bank, dan 1 unit CPU. Tidak hanya situs judi online Naga Kuda 138, Polri saat ini juga masih mengusut situs judi W88.
"Perputaran uang di website tersebut pada periode 2024 sebesar Rp1 triliun," kata Komjen Pol. Wahyu Widada.
Dari pengusutan kasus itu, kata dia, ada seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Filipina yang akan diterima Indonesia dari otoritas penegak hukum Filipina. Tersangka WNA itu yang inisialnya HS alias A berperan memerintahkan tersangka lainnya menyediakan rekening deposit dan rekening penarikan uang tunai (withdrawal) pada website judi online W88.
"HS ini memerintahkan tersangka mengirimkan buku rekening, token, kartu SIM, beserta handphone-nya yang sudah terkoneksi dengan m-banking untuk dikirim melalui jasa ekspedisi ke Filipina dan juga ke Kamboja," kata dia.
HS alias A telah ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Filipina, kemudian pada hari Kamis diserahkan ke Polri. Desk Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada tanggal 4 November 2024.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun