Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ungkap Modus Baru Promosi Judi Online Targetkan Komunitas Motor, Pasang Stiker Situs

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Ungkap Modus Baru Promosi Judi Online Targetkan Komunitas Motor, Pasang Stiker Situs
Foto: Polda Kepri merilis pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, mulai dari judi daring hingga judi ding dong di Makopolda Kepri, Selasa (19/11/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap kasus judi online dengan modus baru, yakni khusus menyasar komunitas sepeda motor dengan memasang stiker dan membagi-bagikan baju kaos yang bertuliskan situs judi online.

“Jadi ini modus baru mempromosikan judi online melalui media sosial menyasar klub motor,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, dilansir Antara, Senin (25/11/2024).

Dia menyebut, satu tersangka ditangkap dalam kasus tersebut berinisial YA alias B. Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak enam bulan dan sudah meraih keuntungan dari promosi judi online selama periode tersebut sebesar Rp36 juta.

“Pelaku menyebarkan promosi judi online melalui stiker, terus baju kaos bertuliskan situs judi online itu,” katanya.

Baca: Polri Sita Rp77 M dari Pengungkapan 619 Kasus Judi Online dan 734 Orang jadi Tersangka

Baca juga: Polisi Buru 4 Buronan Kasus Mafia Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Selain menangkap seorang tersangka, penyidik juga sedang mengembangkan tersangka lainnya, pemilik akun Instagram yang mempromosikan judi online tersebut.

Kasubdit V Direskrimsus Polda Kepri Kompol. Gokma Uliate Sitompul menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berawal dari hasil patroli siber yang menemukan postingan situs bermuatan perjudian pada dua akun Instagram. Kedua akun tersebut, yakni @NIN** dan @BEN*** yang dikuasai oleh seseorang berinisial R alias J.

“Pemilik akun ini masih kami dalami,” katanya.

Sitompul mengatakan isi akun Instagram itu berupa gambar sepeda motor merk Kawasaki Ninja berwarna oranye miliki tersangka YA alias B yang dibagian tangki BBM terdapat stiker bertuliskan nama website judi online BEN***.

“Akun instagram itu mentautkan sebuah situs bermuatan perjudian,” katanya.

Dari petunjuk tersebut dan informasi masyarakat, kata dia, penyidik melakukan pengembangan pada tanggal 4 November, berhasil menangkap tersangka YA alias B yang merupakan bagian dari grup terduga R alasi J pemilik dua akun instagram tersebut.

Baca juga: Polisi Gerebek Tempat Judi Online di Apartemen Batam Beromzet Miliaran

Perwira menengah Polri itu mengatakan hasil investigasi tim ditemukan petunjuk atau bukti bahwa tersangka YA alias B telah membagikan baju kaos dan sticker yang diperoleh dari R alias J bertuliskan BEN*** kepada anggota klub sepeda motor di Kota Batam.

“Dari menempelkan stiker dan membagikan kaos ini difoto lalu diposting ke Instagram, jadi orang yang penasaran ini logo apa, otomatis mengklik situs judi tadi,” kata Sitompul.

Tersangka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, ditersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukum paling lama 10 tahun.

Selama periode Januari-Oktober 2024, Polda Kepri telah mengungkap sedikitnya enam kasus judi online. Pada akhir Oktober 2024, Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengungkap kasus promosi judi online melalui media sosial, oleh empat tersangka. Kemudian pada pertengah Juli 2024, ditangkap seorang selebgram Kota Batam berinisial S karena mempromosikan judi online.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun