
Pantau - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap 63 orang yang diduga terlibat dalam berbagai kasus perjudian daring selama operasi pemberantasan yang berlangsung dari 31 Oktober hingga 22 November 2024. Operasi ini melibatkan jajaran kepolisian dari berbagai wilayah di Sumut.
"Para tersangka berasal dari berbagai peran, mulai dari pemain hingga bandar, dengan rentang usia yang beragam. Mayoritas tersangka merupakan laki-laki," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin (25/11/2024).
Sebanyak 45 laporan menjadi dasar operasi ini. Penangkapan dilakukan oleh sejumlah unit, termasuk Direktorat Reserse Siber yang menangkap dua tersangka, Polrestabes Medan dengan 19 tersangka, Polres Padang Lawas lima tersangka, dan Polres Asahan empat tersangka.
Jenis judi daring yang diungkap meliputi togel (toto gelap), judi slot online, dan judi bola."Ini adalah upaya serius kami untuk membersihkan ruang digital dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat," tegas Hadi.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Adanya Tindak Korupsi pada Kasus Judi Online Komdigi
Operasi ini merupakan bagian dari program ASTA CITA yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih dan aman dari kejahatan, termasuk perjudian daring. Hadi menegaskan bahwa patroli dunia maya akan terus ditingkatkan untuk memantau aktivitas yang mencurigakan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan judi online. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman," tambahnya.
Hadi menyoroti bahwa perjudian daring tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memberikan dampak sosial yang serius, termasuk pada keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam memerangi kejahatan ini.
"Pelaporan dapat dilakukan melalui saluran resmi pengaduan Polda Sumut. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat," tutupnya.
Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumut dalam memerangi segala bentuk kejahatan digital yang merugikan masyarakat.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah