
Pantau - Kabaggops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai sanksi etik atas kasus penembakan terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Keputusan ini diumumkan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (26/11/2024).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan bahwa putusan tersebut bersifat final setelah AKP Dadang memilih untuk tidak mengajukan banding.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sudah diputuskan, dan yang bersangkutan menerima keputusan tersebut,” ujar Irjen Sandi.
Baca Juga:
Polisi Sebut Siswa SMK Tertembak di Semarang Adalah Pelaku Tawuran
Jalannya Sidang
Sidang etik berlangsung hingga malam hari. Berdasarkan pantauan, AKP Dadang meninggalkan ruang sidang sekitar pukul 19.43 WIB dengan mengenakan baju tahanan kuning dan borgol di tangannya. Ketika ditanya oleh awak media, AKP Dadang tidak memberikan komentar dan hanya berjalan didampingi petugas.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Jumat dini hari (22/11/2024), ketika AKP Dadang, yang saat itu menjabat sebagai Kabaggops Polres Solok Selatan, menembak Kompol Ulil, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu oleh ketidakterimaan AKP Dadang atas tindakan Kompol Ulil yang menangkap pelaku tambang ilegal yang diduga memiliki keterkaitan dengan dirinya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menjelaskan bahwa AKP Dadang kini menghadapi proses hukum atas dugaan pembunuhan berencana.
“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujar Kombes Dwi.
Proses Hukum Berlanjut
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andri Kurniawan, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini terus berjalan. Barang bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka.
“Penyidikan berjalan sesuai prosedur, dan kami memastikan keadilan ditegakkan, baik untuk korban maupun institusi kepolisian,” tegas Kombes Andri.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden pelanggaran berat di tubuh Polri, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah