Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Imbau Pejabat-ASN Wajib Lapor Maksimal 30 Hari Kerja Terkait Penerimaan Gratifikasi Natal

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

KPK Imbau Pejabat-ASN Wajib Lapor Maksimal 30 Hari Kerja Terkait Penerimaan Gratifikasi Natal
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara untuk menolak segala gratifikasi pada Hari Natal. Bagi yang telah menerima diimbau untuk melaporkan ke KPK maksimal 30 hari kerja.

"Apabila seorang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara terlanjur menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (23/12/2024).

Selain itu, Budi juga mengimbau dalam betuk surat edaran dan dalam surat tersebut ASN, penuelenggara negara hingga masyarakat diimbau untuk tidak memberi serta menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang tidak terkait dnegan jabatannya.

Baca: Kolaborasi Kemenag dan KPK Wujudkan Pendidikan Bebas Gratifikasi

Baca juga: Bea Cukai Tegaskan untuk Menolak Gratifikasi dalam Bentuk Apa Pun

"Adapun imbauan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya," ujar Budi.

"Mengingat penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, hingga risiko sanksi pidana" tambahnya.

KPK akan menganalisis penerimaan gratifikasi yang telah ditrima apakah barang yang diterima adalah milik negara atau dapat dimiliki oleh si penerima. KPK mengatakan pelaporan gratifikasi dapat datang langsung ke KPK atau melalui daring.

Penulis :
Fithrotul Uyun