Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kolaborasi Kemenag dan KPK Wujudkan Pendidikan Bebas Gratifikasi

Oleh Tubagus Rachmat
SHARE   :

Kolaborasi Kemenag dan KPK Wujudkan Pendidikan Bebas Gratifikasi
Foto: Kolaborasi Kemenag dan KPK Wujudkan Pendidikan Bebas Gratifikasi. Dok: kemenag.go.id

Pantau - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi terkait penyusunan panduan pengendalian gratifikasi di sektor pendidikan yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih dari praktik gratifikasi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Faisal Ali Hasyim, menyampaikan bahwa sektor pendidikan memiliki peran strategis dalam pembangunan manusia. Namun, tantangan dalam tata kelola, seperti gratifikasi, masih menjadi perhatian serius.

"Pendidikan yang berkualitas hanya dapat terwujud jika tata kelolanya bersih dan bebas dari korupsi," ujar Faisal di Jakarta pada Rabu (11/12)

Dikatakan Irjen Faisal, terdapat tantangan khusus di sektor pendidikan, terutama saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang rentan terhadap praktik gratifikasi.

"Pada masa PPDB, sering kali terjadi godaan gratifikasi, bahkan suap, untuk mendapatkan akses ke lembaga pendidikan favorit. Hal ini harus menjadi perhatian serius kita bersama," tegasnya.

Baca juga: Menag Minta Badan Moderasi Beragama Proaktif Petakan Kerukunan Umat

Faisal mengapresiasi sinergi antara Kemenag dan KPK dalam menyusun panduan pengendalian gratifikasi.

"Kami berharap, forum ini bisa berjalan dengan lancar dalam menghasilkan kesepakatan yang konstruktif dalam memberikan manfaat bagi pendidikan di Indonesia," harapnya.

"Panduan ini selanjutnya menjadi langkah awal menuju implementasi tata kelola yang lebih baik di sektor pendidikan. Kita perlu bekerja bersama agar pendidikan kita dapat mencetak generasi yang berintegritas," imbuhnya.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto menyampaikan pentingnya pengendalian gratifikasi di sektor pendidikan sebagai upaya preventif.

"Gratifikasi di sektor pendidikan bukan hanya merusak sistem, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat. Dengan adanya panduan ini, kita berharap dapat mencegah dan mengurangi potensi gratifikasi," ujar Arief.

Baca juga: Ini Cara Kemenag Akselerasi PPG dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah

KPK, lanjut Arief, berkomitmen mendukung upaya pencegahan korupsi melalui berbagai program termasuk kerja sama dengan kementerian terkait.

"Sinergi antara KPK, Kemenag, dan sektor pendidikan lainnya menjadi kunci keberhasilan kita dalam menciptakan tata kelola yang bersih," tutupnya.

Penulis :
Tubagus Rachmat