billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

3 Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip: Kepala Prodi-Senior Korban

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

3 Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip: Kepala Prodi-Senior Korban
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Tangkapan Layar)

Pantau - Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus bullying pada mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma. Ketiganya merupakan kepala prodi hingga senior korban.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan ketiga tersangka terdiri dari dua perempuan dan seorang laki-laki.

"Yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z," kata Artanto, Selasa (24/12/2024).

Artanto menjelaskan tersangka TE merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intenfif FK Undip, lalu SM yang merupakan Kepala Staf Medis kependidikan Prodi Anestesiologi, dan Z yang merupakan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip.

Baca: 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian PPDS Undip

Baca juga: Polisi Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Bullying Mahasiswa PPDS Undip

"(Tersangka salah satunya Kaprodi?) Sudah saya jelaskan nanti rekan-rekan bisa melihat perkembangan. (Seniornya?) Ya, kurang lebih demikian. Satu laki-laki, dua perempuan," jelas Artanto.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti uang senilai Rp97.077.500 dari hasil seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di indekosnya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan. Keluarga AR sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 4 September 2024.

Penulis :
Fithrotul Uyun