
Pantau - Aparat kepolisian melakukan razia terhadap warung tempat pesta minuman keras (miras) yang beroperasi secara tersembunyi di tengah hutan Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Razia ini dilakukan sebagai upaya dalam mengamankan momen Natal 2024.
“IKegiatan cipta kondisi mengamankan malam Natal. Iya (di kawasan hutan) ini agak jauh dari permukiman karena berbatasan dengan kandang peternakan ayam,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Saat melakukan razia di lokasi, polisi mendapati puluhan pengunjung dan sejumlah wanita tengah berpesta miras pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Warung tersebut menjual berbagai miras dan dilengkapi dengan pengeras suara untuk memutar musik
Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung Jelang Nataru, 8 Pengunjung Positif Narkoba
“Di sini menjual minuman jenis ballo atau sejenis arak atau yang berbahan buah Nipa. Kami memusnahkan minuman tersebut dan beberapa botol bir yang dijual di sana,” katanya.
Tak hanya itu, polisi juga mendatangi warung miras di sekitar Kecamatan Simbang. Para pengunjung dilakukan pemeriksaan barang bawaan. Sedangkan, kepada pemilik warung diberi teguran keras agar segera menutup warungnya.
"Jadi tadi dua tempat kafe tradisional, melakukan imbauan untuk segera tutup dan pulang karena sudah melewati batas waktu yang diberikan pemerintah desa. Kemudian kami melakukan razia terhadap senjata tajam yang memungkinkan dibawa oleh pengunjung," ujar Pandu.
Laporan: Laury Kaniasti
Baca juga: Razia Pak Ogah di Jalur Wisata Puncak, 15 Orang Diamankan
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris