Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Penjelasan MA soal Aturan Pengembalian Aset Terdakwa

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Penjelasan MA soal Aturan Pengembalian Aset Terdakwa
Foto: Jubir MA, Yanto (tengah). Sumber: Antara

Pantau - Mahkamah Agung (MA) buka suara terkait putusan hakim dalam perkara tata niaga komoditas timah agar sejumlah aset milik terdakwa Helena Lim dikembalikan. Jubir MA, Yanto, tak mengomentari putusan tersebut dan hanya menjelaskan aturan penyitaan barang bukti.

Katanya, bahwa hakim dapat memutuskan pengembalian aset terdakwa yang semula disita oleh jaksa sebagai barang bukti. Meski begitu, penyitaan dan pengembalian barang bukti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penyitaan itu diatur dalam Pasal 39 KUHAP, jadi, barang-barang, barang bukti yang diajukan di persidangan yang diperoleh atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka dapat disita untuk negara atau dimusnahkan atau untuk negara, seperti itu," kata Yanto menjawab pertanyaan saat konferensi pers, Kamis (2/1/2025).

Kemudian, jika ternyata barang bukti yang disita tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana itu dapat dikembalikan. Hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam menentukan barang bukti terkait tindak pidana atau tidak.

"Kalau kemudian di persidangan, ternyata terbukti bahwa itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani ya dikembalikan. Kenapa dikembalikan? Pasti ada pertimbangan, pasti itu, bahwa tidak ada kaitannya, kenapa kok dirampas? Pasti ada pertimbangan. 'Oh digunakan kejahatan, oh diperoleh dari kejahatan', seperti itu," jelasnya.

Baca juga: Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp900 Juta Terkait Kasus Timah

Lebih lanjut, ditegaskannya lagi barang yang dikembalikan berarti tidak ada kaitannya dengan tidak pidana yang ditangani, dan jika disita berarti itu menjadi barang bukti suatu tindak pidana. Semua penyitaan barang bukti berdasarkan keterangan Pasal 39 KUHAP.

"'Kok ada yang dikembalikan? Kok ada yang disita?' Pasti begitu, kalau yang dikembalikan, berarti tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Kalau yang disita berdasarkan keterangan pasal 39 KUHAP, pasti ada kaitannya, 'Apakah itu digunakan untuk melakukan, apa itu hasil kejahatan," kata Yanto. 

Perintah Aset Helena Dikembalikan

Diberitakan sebelumnya, hakim memerintahkan untuk sejumlah aset pengusaha money changer, Helena Lim, yang disita dalam kasus korupsi timah dikembalikan ke Helena. Aset-aset tersebut terdiri dari rumah hingga jam mewah.

"Barang bukti berupa tanah dan bangunan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 11.2 dan 11.4 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti berupa jam tangan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 10 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti emas/logam mulia sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 7.1 sampai dengan 7.45 dikembalikan kepada terdakwa Helena," kata hakim, saat membacakan amar putusan terhadap Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Dalam penuturannya, hakim hanya menyebutkan jenis aset tanpa menyebut detail jumlah, luas, dan merek. Barang bukti lainnya yang diperintahkan dikembalikan kepada Helena Lim yakni ada ruko, mobil, berbagai tas mewah, hingga uang.

Baca juga: Tas-tas Mewah Helena Lim di Kasus Timah, Ada Hermes Birkin Rp150 Juta

Penulis :
Firdha Riris