
Pantau - KPK tengah mendalami sejumlah hal dari pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masikun.
"Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika alam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Hasto telah menjalani pemeriksaan di KPK selama 3,5 jam sebagai tersangka. Namun, KPK tidak bisa menyampaikan secara lebih detail perihal pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Hasto dalam pemeriksaan tersebut.
“Termasuk juga keterangan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun juga kepada tersangka lain. Kalau isinya apa, tentunya saya tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan karena itu sudah masuk di materi penyidikan," kata Tessa.
Baca juga: Hasto Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku
Penggeledahan Rumah Hasto Kasus Harun Masikun
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Hasto dan Harun Masiku diduga menjadi pihak pemberi suap dengan nilai mencapai Rp850 juta kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan agar Wahyu menetapkan Harun sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia sebelum sempat dilantik pada periode 2019-2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua rumah milik Hasto pada Selasa (7/1). Rumah pertama di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dari rumah tersebut, penyidik membawa koper berwarna biru yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil Innova berwarna hitam. Sedangkan di rumah keduanya yang berlokasi di Kebagusan, Jakarta Selatan (Jaksel), tidak terpantau oleh wartawan. Namun penyidik menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik.
Flashdisk sebagai barang bukti elektronik akan dibuka di persidangan bersama bukti elektronik lainnya. Ia menegaskan, flashdisk tidak dapat dibuka sembarangan oleh penyidik saat penggeledahan atau di hadapan publik, melainkan harus diperiksa secara detail di laboratorium forensik.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak 2020, belum berhasil ditangkap hingga kini. Sementara itu, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menambah daftar panjang nama tokoh besar yang terseret dalam skandal korupsi.
Baca juga: KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti