Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto
Foto: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Pantau - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK untuk menunda pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku lantaran sedang proses praperadilan. KPK ungkap penolakan terkait permohonan tersebut.

"Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut apakah nanti Saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (13/1/2025).

Tessa menjelaskan penyidikan dan praperadilan merupakan hal yang berbeda. Penyidik tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan pada Hasto meski ada praperadilan.

"Ya karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan. Tidak berati kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti, tidak," jelas Tessa.

Baca: KPK Ungkap Alasan Tak Tahan Hasto Hari Ini

Baca juga: Hasto Kristiyanto Siap jika Ditahan KPK Hari Ini

Tessa memastikan pihaknya akan kembali memanggil Hasto setelah saksi-saksi lainnya yang belum hadir telah diperiksa.

"Apakan akan dipanggil kembali? Pasti, yang bersangkutan akan dipanggil kembali," ujar Tessa.

"Fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau. Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di Pasal 21-nya," tambah Tessa.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Hasto dan Harun Masiku diduga menjadi pihak pemberi suap dengan nilai mencapai Rp850 juta kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan agar Wahyu menetapkan Harun sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia sebelum sempat dilantik pada periode 2019-2024.

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak 2020, belum berhasil ditangkap hingga kini. Sementara itu, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menambah daftar panjang nama tokoh besar yang terseret dalam skandal korupsi.

Penulis :
Fithrotul Uyun