
Pantau - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Pengacara Hasto menuturkan jika klien nya siap jika akan ditahan hari ini.
"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (13/1/2025).
Ronny menyebutkan Hasto diperiksa hari ini dengan didampingi pengacara Maqdir Ismail. Selain itu, ia mengklaim ada ribuan pengacara yang mendukung Hasto.
"Yang mendampingi Pak Hasto adalah Pak Maqdir Ismail. Karena hanya dibolehkan satu orang saja yang ikut mendampingi. Perlu diketahui oleh rekan-rekan oleh publik bahwa ada 1.000 pengacara yang mendampingi Mas Hasto," ujar Ronny.
Sementara itu, Pengacara Hasto lainnya Patra Zein menuturkan pihaknya akan mengajukan surat permohonan penundaan. Ia berharap permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dapat dipenuhi KPK lantaran proses praperadilan hanya 7 hari.
"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan. Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan," tutur Zein.
"Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari," lanjutnya.
Sebelumnya, kehadiran Hasto dalam pemeriksaan KPK juga dikonfirmasi oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy. "Betul, Mas Hasto hari ini hadir di KPK, kalau jadwal pada pukul 10.00 WIB," kata Ronny.
Adapun penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin (6/1) pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang menjadi hari ini. Pihak Hasto sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan pada hari ini.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Hasto dan Harun Masiku diduga menjadi pihak pemberi suap dengan nilai mencapai Rp850 juta kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan agar Wahyu menetapkan Harun sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia sebelum sempat dilantik pada periode 2019-2024.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak 2020, belum berhasil ditangkap hingga kini. Sementara itu, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menambah daftar panjang nama tokoh besar yang terseret dalam skandal korupsi.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun