billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hakim Pembebas Warga China di Kasus Tambang Emas Didorong untuk Diperiksa Bawas MA

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Hakim Pembebas Warga China di Kasus Tambang Emas Didorong untuk Diperiksa Bawas MA
Foto: Gedung Mahkamah agung (dok.istimewa)

Pantau - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendorong adanya pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap hakim yang membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal seberat 774 kilogram. Namun, Mahkamah Agung (MA) menyatakan hingga kini belum ada laporan terhadap majelis hakim terkait perkara tersebut.

“Belum ada. Ya, itu nanti masuk ke Bawas MA. Bawas yang memeriksa,” kata Juru Bicara MA, Yanto, kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).

Yanto menegaskan pemeriksaan terhadap hakim baru bisa dilakukan jika ada laporan yang diterima oleh Bawas MA. Menurutnya, pemeriksaan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Di KUHAP itu sudah diatur tiga jenis putusan dalam tindak pidana. Pertama, putusan bebas. Kedua, putusan lepas dari segala tuntutan. Ketiga, putusan pemidanaan. Bila ada laporan yang menunjukkan tanda kutip atau pelanggaran etik, barulah kami memeriksanya,” jelasnya.

Baca Juga:
Kasus Viral Selipkan Uang di Paspor, 2 WN China Dideportasi Setelah Klarifikasi

Kasus Yu Hao: Bebas dari Tuntutan

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak sebelumnya membebaskan Yu Hao, terdakwa kasus tambang emas ilegal, setelah mengabulkan permohonan bandingnya. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Berikut petikan putusan hakim PT Pontianak:

“Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan.”

Hakim menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024. Sebelumnya, PN Ketapang menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 30 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Yu Hao. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Dugaan Kerugian Negara

Yu Hao didakwa melakukan aktivitas tambang tanpa izin antara Februari hingga Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,02 triliun akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774 kilogram dan perak sebesar 937 kilogram.

Pakar Desak Pemeriksaan Hakim

Abdul Fickar Hadjar menilai putusan hakim yang membebaskan Yu Hao patut dipertanyakan. Ia mendorong Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang memutus perkara tersebut.

“Meskipun membebaskan terdakwa adalah kewenangan PT Pontianak, perlu diperiksa apakah faktanya sudah ada tindakan penambangan ilegal. Jika terbukti, maka putusan tersebut mengada-ada dan membuka peluang praktik mafia peradilan. Hakim PT Pontianak harus diperiksa baik oleh Bawas MA maupun KY,” tegas Fickar.

Ia menambahkan bahwa transparansi dan pengawasan dalam proses peradilan harus ditegakkan untuk memastikan integritas hukum di Indonesia tetap terjaga.

“Jika ditemukan pelanggaran, harus ada langkah tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler