
Pantau - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metto Jaya berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku pencuri baterai menara telekomunikasi yang beroperasi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Komplotan pencuri baterai yang berhasil diamankan di antaranya berinisial BB, AB, dan S. Secara keseluruhan, terdapat lima orang yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan ini dengan dua diantaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku yang sudah ditangkap yakni BB, AB, S. Lalu, 2 pelaku DPO yakni S dan B," kata Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono, Selasa (11/2/2025).
Kejadian tersebut terungkap pada Rabu (5/2) sekitar pukul 02.10 WIB. Saat itu, pihak Aviation Security Bandara Soetta melihat pelaku melalui CCTV setelah mencuri di empat menara telekomunikasi milik PT Portalindo, PT XL Axiata, dan PT Huawei Indonesia.
"Karena sudah tiga kali melakukan pencurian, Satreskrim bekerjasama dengan Avsec, berhasil melakukan identifikasi terkait ciri kendaraan modus kapan dan dimana pelaku ini melakukan aksinya," ujar dia.
Baca juga: Polisi Bekuk 6 Pelaku Pencurian Panel Listrik di Gudang PLN Jakut
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa setelah mengidentifikasi para terduga pelaku, pihaknya menemukan kendaraan yang dicurigai milik mereka yang tengah berkeliling di kawasan Bandara Soetta.
"Lalu pada pukul 02.10 dini hari, kami menemukan tiga pelaku tengah melakukan tindak pencurian di tower BTS yang ada di kawasan Hotel Sheraton," jelasnya.
Petugas mendapati para pelaku sedang beraksi dengan membongkar baut dan mencuri baterai dari menara telekomunikasi. Saat keberadaan mereka terungkap, ketiga pelaku berusaha melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan para pelaku.
"Saat melihat polisi mereka kabur, lalu di TKP berhasil diamankan dua orang dan kemudian dilakukan pengembangan didapat pelaku lainnya sebanyak 1 orang," tuturnya.
Usai menangkap ketiga pelaku pihaknya langsung melakukan pengembangan lanjutan dengan melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada pelaku. Diketahui bahwa salah satu DPO, yakni S perannya juga melakukan pencurian dan B menampung barang hasil curian alias penadah.
Baca juga: Polisi Bekuk 16 Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Jakarta Timur
Sebelumnya, diketahui para pelaku tersebut sebagai spesialis pencuri baterai menara telekomunikasi yang tidak hanya beraksi di Bandara Soetta, melainkan di kota-kota besar lainnya, seperti Tangerang, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.
Dalam kasus ini, total kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Setiap modul baterai yang dicuri bernilai sekitar Rp80 juta, sementara setiap menara telekomunikasi setidaknya memiliki lima modul baterai.
"Untuk PT XL Axiata saja, ada tiga site yang dicuri, total kerugian sekitar Rp700 juta," kata Joko.
Atas perbuatan pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. "Untuk Pasal kita kenakan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Kabel Lampu Jembatan Musi Palembang Raib, Kerugian Capai Rp1 Miliar
- Penulis :
- Laury Kaniasti