
Pantau - Seorang penjual sayur keliling bernama Marno digugat Rp540 juta oleh Bitner Sianturi yang merupakan pemilik warung. Permasalahan tersebut telah diselesai secara damai dan Bitner cabut laporan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan, Dedy Alparesi mengatakan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara damai.
"Alhamdulillah, Pengadilan Negeri Magetan berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara, Pak Bitner dan lima tergugat," kata Dedy , Rabu (12/2/2025).
Baca: Bentrok TNI-Ormas di Deli Serdang Dipicu 3 Pemuda Geber Motor, Kini Berakhir Damai
Dedy menyebutkan penggugat sepakat untuk mencabut laporan tersebut tanpa syarat dan telah disanggupinya.
"Penggugat sepakat mencabut gugatan yang terdaftar dalam register No 4/Pdt.G/2025/PN Magetan. Para pihak juga sepakat untuk saling memaafkan dan tidak mempermasalahkan lagi perkara tersebut," ujar Dedy.
Sementara itu, Bitner mengaku telah iklas dengan hasil mediasi dan sepakat untuk mencabut gugatan tersebut.
"Kita bicara keadaan, keamanan, ketertiban masyarakat, pada akhirnya saya yang mengalah bukan berarti kalah, tapi untuk kebaikan bersama. Hari ini saya mencabut gugatan saya," ucap Bitner.
Baca juga: Mobil Dirusak Warga gegara Lawan Arah di Kebun Jeruk, Berakhir Damai
Keputusan damai tersebut dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan. Keputusan jika permasalahan tersebut telah diselesaikan secara damai dibacakan di hadapan para tergugat dan penggugat.
Sebelumnya, Bitner menggugat lima orang ke Pengadilan Negeri Magetan diantaranya Marno tukang sayur, Gondo Kepala Desa Pesu, dua perangkat desa Mulyono dan Yuni Setiawan, serta rekan penjual sayur Maryo yaitu Wiyono.
Diketahui, ramai di media sosial video seorang pria mengamuk dan mengusir seorang pedangan sayur keliling di Magetan. Pria tersebut terlihat memarahi dan mengumpat Marno yang tengah melayani pembeli. Pria tersebut menuduh Marno yang menyebabkan banyak warung gulung tikar.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun