
Pantau - Pembegal payudara berinisial BS (30) di Jalan Swadarma 2, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan berhasil diamankan pihak kepolisian. Pelaku diketahui sudah beraksi tiga kali sejak 2024.
"Pelaku menjalankan aksinya sudah tiga kali," kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, Selasa (25/2/2025).
Seala mengatakan pihaknya berhasil menangkap BS di rumah kontrakan pada Senin (24/2). Dia merinci aksi tiga kali itu dilakukan pada Minggu (1/12/2024) di Jalan Kampung Baru 5 Ulujami, Rabu (4/12/2024) di Jalan Kampung Baru 3 Ulujami dan Kamis (20/2) di Jalan Swadarma Utara 2, Ulujami.
"Pelaku ditangkap usai kami melakukan penyisiran di CCTV lokasi sekitar dan menggunakan metode 'scientific crime investigation'," ujarnya.
Baca: Remaja Begal Payudara ABG di Palmerah Ditangkap, Ternyata Sudah Beraksi 8 Kali
Metode scientific crime investigation merupakan penyelidikan atau penyidikan kejahatan yang dilakukan secara ilmiah dengan didukung berbagai disiplin ilmu, baik ilmu murni maupun ilmu terapan.
Adapun terkait motif, pelaku mengakui ingin melampiaskan hasrat nafsunya sebagai seorang laki-laki. Dia menyasar perempuan yang sedang berjalan kaki dan melakukan aksinya secara spontan.
"Terduga pelaku memilih dan mengamati korban perempuan terlebih dahulu yang memiliki perawakan sintal atau berisi yang menimbulkan hasrat atau nafsu laki-lakinya," ujarnya.
Baca juga: Menkes Tekankan Pentingnya Deteksi Kanker Payudara Bagi Perempuan Berusia di Atas 40 Tahun
Kemudian, petugas juga memastikan apakah pelaku memiliki kelainan dengan melalui uji atau pemeriksaan klinis di psikologi.
"Kalau dalam kriminologi (begal payudara) itu bisa disebut sebagai penyimpangan," jelasnya.
Selama melakukan aksinya, BS sudah menjaring sebanyak tiga korban yakni AM (20), AG (22) dan NAP (14). Mereka sebagai korban kini mengalami trauma.
"Tentunya atas kejadian ini, ada trauma tersendiri dari para korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun