
Pantau - Seorang calon RW berinisial AS (39) ditangkap pihak kepolisian di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia ditangkap karena melakukan pengedaran narkoba.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah mengatakan keuntungan dari pelaku dalam menjual narkoba digunakan untuk kegiatan operasional pencalonan ketua TW.
"Penindakan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mengalami keresahan dengan maraknya peredaran narkotika di wilayahnya", kata Martuasah, Jumat (28/2/2025).
Baca: Kakak-Adik Diduga Pengedar Narkoba di Depok Diamankan, Sabu 30,4 Gram Disita
Baca juga: Bongkar Pengedaran Narkoba Jaringan Pekanbaru, 14 Ribu Pil Ekstasi Disita
AS merupakan satu diantara 19 pelaku pengedar narkoba yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam penangkapan 19 pelaku narkoba, polisi menyita barang bukti 39,76 gram bruto senilai Rp100 juta.
Dalam penangkapan pengedar narkoba tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengklaim dapat menyelamatkan 500 jiwa dari bahaya narkoba.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun