
Pantau - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Nusa Tenggara Timur, memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rudenim Kupang, Melsy I.Y. Fanggi, menyatakan bahwa deportasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal.
"Warga Bangladesh berinisial MRM dideportasi melalui Bandara El Tari Kupang dan Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (8/3), dengan tujuan akhir Dhaka, Bangladesh," ungkap Melsy dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).
Baca Juga:
Imigrasi Singkawang Kalbar Deportasi 2 WN Malaysia yang Masuk Ilegal
MRM dikawal oleh dua petugas imigrasi selama perjalanan hingga Jakarta, di mana koordinasi dilakukan dengan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan kelengkapan administrasi.
Selanjutnya, MRM diberangkatkan menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan OD 367 menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Dhaka dengan penerbangan OD 166.
Melsy memastikan bahwa seluruh proses deportasi berjalan lancar sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses pemulangan ini," pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah