
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi dua warga negara asal Malaysia yang kedapatan masuk ke Indonesia secara ilegal. Proses deportasi ini dilakukan setelah keduanya diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan yang resmi.
"Dua warga negara Malaysia ini diduga masuk ke Indonesia, tepatnya di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, tanpa dokumen yang sah," kata Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Achmad Aswira, di Singkawang, Senin (24/2/2025).
Setelah melalui proses pemeriksaan, terungkap bahwa kedua WN Malaysia tersebut datang ke Kota Singkawang dengan tujuan untuk menghadiri dan menikmati perayaan Festival Cap Go Meh yang digelar di kota tersebut.
"Kedua warga negara Malaysia ini datang ke Kota Singkawang dengan tujuan untuk menonton Festival Cap Go Meh, namun keduanya tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan saat masuk ke Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Gagalkan Upaya 3 WN Pakistan Masuk Indonesia dengan Paspor Palsu Prancis
Dua WN Malaysia ini sebelumnya ditangkap oleh Polres Singkawang, kemudian dilakukan serah terima WNA kepada Kantor Imigrasi Singkawang pada Jum'at (14/2). Saat ini Kantor Imigrasi Singkawang telah mengambil tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi serta mengusulkan keduanya untuk dimasukkan dalam daftar cegah tangkal (cekal) ke Indonesia.
Hingga Februari 2025, pihaknya sudah melakukan deportasi kepada tiga WNA. Pelanggarannya berbeda, untuk yang warga Taiwan diduga tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal, sedangkan dua warga Malaysia diduga masuk ke Indonesia tidak memiliki dokumen yang sah.
- Penulis :
- Laury Kaniasti