Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Direktur Perusahaan Manipulasi Takaran MinyaKita di Tangerang Ditangkap!

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Direktur Perusahaan Manipulasi Takaran MinyaKita di Tangerang Ditangkap!
Foto: Penangkapan SEW petinggi pelaku memanipulasi takaran minyak goreng MinyaKita dan Djernih di Karawang, Jawa Barat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA/HO-Polda Banten)

Pantau - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten berhasil menangkap SEW (44), Direktur PT Artha Eka Global, yang terlibat dalam manipulasi takaran minyak goreng merek MinyaKita dan Djernih.

"Anggota Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SEW di daerah Karawang, Jawa Barat," kata Direktur Reskrimsus Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Yudis Wibisana, dilansir Antara, Sabtu (15/3/2025).

SEW terjerat dalam kasus pelanggaran terkait perlindungan konsumen dan perdagangan minyak goreng tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) serta izin edar dari BPOM.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten untuk memberantas praktik mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran," jelas Yudis.

Baca: Polisi Temukan Manipulasi Takaran MinyaKita hingga 13 Ton di Tangerang, Pelaku Ditangkap!

Baca juga: MinyaKita 1L isi 780 Mililiter Ditemukan di Pasar Ciruas Serang

Yudis mengungkapkan bahwa SEW berperan sebagai pemasok botol kemasan ukuran satu liter, kardus untuk MinyaKita, minyak goreng Djernih, serta label kemasan botol plastik di lokasi kejadian di Kampung Kalampean, RT 001/RW 004, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

"Dia juga yang menunjuk dan mengangkat AW (37) sebagai kepala cabang di Rajeg," lanjutnya.

Selain itu, SEW menerima royalti atas penggunaan lisensi merek MinyaKita dan Djernih, serta menjual dan mengedarkan produk minyak goreng tersebut dengan volume yang telah dikurangi. Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten masih memeriksa SEW.

"Setelah gelar perkara, SEW ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diperiksa sebagai tersangka," tambahnya.

Penulis :
Fithrotul Uyun