billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Empat Napi di Sulawesi Tengah Terima Remisi Bebas pada Idul Fitri

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Empat Napi di Sulawesi Tengah Terima Remisi Bebas pada Idul Fitri
Foto: Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulteng Anwar Hafid. (ANTARA/HO-Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng)

Pantau - Empat narapidana di Sulawesi Tengah mendapatkan remisi khusus (RK) II dan langsung bebas bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya negara dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.

“Pemberian remisi adalah bukti nyata kehadiran negara dalam mendukung pembinaan warga binaan agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, di Palu, Senin (17/3/2025).

Dari total 2.314 narapidana dan anak binaan yang diusulkan untuk menerima remisi, sebanyak 2.310 mendapatkan RK I berupa pengurangan masa hukuman, sementara empat orang lainnya mendapatkan RK II yang berarti mereka langsung bebas.

Baca Juga:
Ratusan Napi Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal 2024, Enam Diantaranya Dinyatakan Bebas
 

Menurut Bagus, remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif dalam program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sebaran penerima remisi di Sulawesi Tengah meliputi:

Lapas Palu: 603 orang

Lapas Luwuk: 170 orang

Lapas Ampana: 171 orang

Lapas Toli-Toli: 176 orang

Lapas Kolonodale: 158 orang

Lapas Leok: 125 orang

Lapas Parigi: 249 orang

Lapas Perempuan: 121 orang

LPKA Palu: 22 orang

Rutan Palu: 141 orang

Rutan Donggala: 228 orang

Rutan Poso: 150 orang

Bagus menambahkan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan, tergantung pada masa pidana serta tingkat kedisiplinan narapidana dalam mengikuti program pembinaan.

“Kami memastikan seluruh proses pemberian remisi ini berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan dilakukan secara transparan,” tegasnya.

Momentum Idul Fitri ini diharapkan dapat menjadi titik balik bagi para narapidana dan anak binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, menaati hukum, serta berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah kembali ke lingkungan sosial mereka.

Penulis :
Ahmad Ryansyah