
Pantau - Empat narapidana di Sulawesi Tengah mendapatkan remisi khusus (RK) II dan langsung bebas bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya negara dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.
“Pemberian remisi adalah bukti nyata kehadiran negara dalam mendukung pembinaan warga binaan agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, di Palu, Senin (17/3/2025).
Dari total 2.314 narapidana dan anak binaan yang diusulkan untuk menerima remisi, sebanyak 2.310 mendapatkan RK I berupa pengurangan masa hukuman, sementara empat orang lainnya mendapatkan RK II yang berarti mereka langsung bebas.
Baca Juga:
Ratusan Napi Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal 2024, Enam Diantaranya Dinyatakan Bebas
Menurut Bagus, remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif dalam program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sebaran penerima remisi di Sulawesi Tengah meliputi:
Lapas Palu: 603 orang
Lapas Luwuk: 170 orang
Lapas Ampana: 171 orang
Lapas Toli-Toli: 176 orang
Lapas Kolonodale: 158 orang
Lapas Leok: 125 orang
Lapas Parigi: 249 orang
Lapas Perempuan: 121 orang
LPKA Palu: 22 orang
Rutan Palu: 141 orang
Rutan Donggala: 228 orang
Rutan Poso: 150 orang
Bagus menambahkan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan, tergantung pada masa pidana serta tingkat kedisiplinan narapidana dalam mengikuti program pembinaan.
“Kami memastikan seluruh proses pemberian remisi ini berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan dilakukan secara transparan,” tegasnya.
Momentum Idul Fitri ini diharapkan dapat menjadi titik balik bagi para narapidana dan anak binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, menaati hukum, serta berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah kembali ke lingkungan sosial mereka.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah