
Pantau - Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, salah satu terdakwa dalam kasus korupsi proyek e-KTP akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Pemeriksaan merupakan rechedule usai dirinya absen panggilan KPK.
"AA di-reschedule hari ini ya dan sudah hadir," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Adapun pemanggilan terhadap Andi Narogong oleh KPK sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (18/3), namun dirinya tidak memenuhi panggilan tersebut.
Baca juga: Andi Narogong Kembali Diperiksa KPK sebagai Saksi terkait Kasus E-KTP
Diketahui, Andi Narogong merupakan salah satu mantan terpidana dalam kasus korupsi e-KTP. Dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada 2018 dengan denda tetap Rp1 miliar. Ia diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar USD2,5 juta dan Rp1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar USD 350 ribu dengan kurs USD sesuai waktu uang diperoleh.
Sementara itu, KPK masih terus mengusut kasus korupsi pengadaan e-KTP dan telah menetapkan empat tersangka baru yakni Miryam Haryani (politikus Partai Hanura), Isnu Edhi Wijaya (mantan Dirut Perum Percetakan Negara sekaligus Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi e-KTP dari BPPT), dan Paulus Tannos (Dirut PT Sandipala Arthapura).
- Penulis :
- Laury Kaniasti