Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ini Alasan KPK Periksa Mantan Narapidana Kasus e-KTP

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Ini Alasan KPK Periksa Mantan Narapidana Kasus e-KTP
Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika/ANTARA

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan narapidana yang sebelumnya terjerat dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.

"Masih dalam rangka pemenuhan unsur perkara sprindik yang berjalan saja," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa (18/3/2025).

Tessa menyebutkan pemeriksaan tersebut untuk salas satu tersangka yakni Paulus Tannos yang diamankan oleh otoritas Singapura dan sedang dalam proses ekstradisi.

"Yang pasti (diperiksa) untuk (tersangka) Paulus Tannos," ujar Tessa.

Baca: Andi Narogong Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Baca juga: Eks DPR Miryam Mangkir Panggilan KPK Hari Ini Terkait Pemeriksaan Kasus e-KTP, Pekan Depan Panggil Ulang

Diketahui, KPK memanggil Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kemudian, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto yang juga mantan narapidana kasus tersebut telah dipanggil KPK.

Sementara itu, KPK masih terus mengusut kasus korupsi pengadaan e-KTP dan telah menetapkan empat tersangka baru yakni Miryam Haryani (politikus Partai Hanura), Isnu Edhi Wijaya (mantan Dirut Perum Percetakan Negara sekaligus Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi e-KTP dari BPPT), dan Paulus Tannos (Dirut PT Sandipala Arthapura).

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Sofian Faiq