billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

2 Maling Motor Ditangkap usai Kepergok Curi Motor di Kemayoran saat Salat Jumat

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

2 Maling Motor Ditangkap usai Kepergok Curi Motor di Kemayoran saat Salat Jumat
Foto: Ilustrasi Pencurian Motor (Freepik)

Pantau - Dua maling motor di Jalan Nilam Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat diamankan polisi. Kedua pelaku beraksi ketika korban sedang melakukan salat Jumat.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah mengatakan keduanya ditangkap setelah kepergok warga mencuri motor saat korban sedang salat Jumat.

"Korban JJA (17), awalnya memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci sebelum menunaikan salat Jumat. Namun, tak lama setelah ibadah selesai, ia mendengar teriakan warga yang berusaha menangkap maling," kata Agung, Sabtu (22/3/2025).

Baca: Trio Bocah di Gresik Curi Motor buat Main Timezone dan Jalan-jalan

Keduanya berhasil diamankan warga dan karena geram warga pun menghajar kedua pelaku hingga babak belur.

"Saat keluar, J melihat motornya sudah hilang, sementara dua pria tengah dikejar massa. Warga yang geram berhasil menangkap dan menghajar pelaku hingga babak belur," ujar Agung.

Beruntung petugas segera tiba di lokasi kejadian sebelum kedua pelaku semakin diamuk warga. kedua pelaku pun langsung diamankan petugas.

"Nyaris berakhir tragis bagi dua pelaku. Mereka babak belur dihajar massa setelah tepergok mencuri. Beruntung, polisi segera datang dan mengamankan keduanya sebelum amukan warga semakin brutal," ucap Agung.

Baca juga: Komplotan Maling Curi Motor hingga Kabel 500 Meter di Bekasi

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/3) siang, kedua pelaku yakni DA alias Betok (28) dan RR (19). Pelaku DA alias Betok diketahui merupakan residivis yang sudah empat kali melakukan pencurian motor di wilayah tersebut.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu set kunci letter T dan magnet, satu unit handphone Vivo berarna biru hingga satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna silver hitam.

Polisi juga saat ini masih memburuh penadah barang curian berinisial AWI yang diduga berada di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan jaringan pelaku lainnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun