
Pantau - Jajaran Polsek Duren Sawit menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kronologi Penangkapan di Pondok Kopi
Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno menyampaikan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kompol Sutikno menjelaskan bahwa "Saat itu berhasil kami amankan dibantu oleh warga setempat maupun korban juga sehingga mereka dua pelaku berhasil kita amankan ke Polsek Duren Sawit," ungkapnya.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MN berusia 27 tahun dan M berusia 23 tahun.
Kedua pelaku diduga kuat melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.
Lokasi kejadian berada di Jalan Robusta RT 05 RW 11, Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Kedua pelaku berhasil diamankan sesaat setelah melakukan aksi pencurian berkat laporan cepat dari korban dan warga sekitar.
Modus Operandi dan Proses Hukum
Kompol Sutikno menyampaikan bahwa modus operandi pelaku yakni berjalan kaki menyusuri Jalan Robusta.
Ia menjelaskan bahwa "Saat melintas di depan sebuah minimarket mereka melihat sepeda motor Yamaha NMAX yang terparkir dalam kondisi kunci masih tergantung," ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, kedua pelaku berniat mengambil sepeda motor dan salah satu pelaku berusaha menyalakannya.
Aksi tersebut dipergoki oleh korban dan warga sekitar.
Kompol Sutikno menjelaskan bahwa "Pada saat akan di stater ternyata korban atau warga melihat kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami," ujarnya.
Petugas Polsek Duren Sawit segera mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan dan mendapati dua orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
Kompol Sutikno menyampaikan bahwa "Berkat bantuan warga setempat dan korban kedua pelaku berhasil kami amankan di lokasi dan langsung dibawa ke Polsek Duren Sawit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci sepeda motor milik korban.
Sepeda motor milik korban belum sempat dibawa kabur oleh para pelaku.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kompol Sutikno menegaskan bahwa "Perlu kami garis bawahi bahwa saat ini sudah diberlakukan KUHP yang baru Pasal yang dikenakan adalah Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








