
Pantau - Seorang buronan kasus penipuan bernama Jefry Rarun (54) ditemukan tewas dengan keadaan dimutilasi dalam freezer di Tangerang, Banten. Terkait hal ini, pihak kepolisian pun menyampaikan nasib kasus yang menjerat Jefry sebagai tersangka, yang mana akhirnya akan dihentikan (SP3).
"Kasusnya akan di-SP3 karena tersangka meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, Sabtu (21/3/2025).
Adapun, polisi sudah menghubungi pihak pelapor di kasus dugaan penipuan tersebut. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) juga akan bakal diterbitkan dengan alasan tersangka sudah meninggal dunia.
"Sedang proses (SP3)," katanya.
Baca juga: Terungkap! Buronan Dimutilasi Sepupu di Tangerang gegara Dendam Dimarahi
Dalam kasus tersebut sudaj memeriksa sejumlah saski, Jefry dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) pada 2023 dan sudah dipanggil sebagai tersangka selama beberapa kali namun mangkir. Kemudian, diterbitkan surah perintah penangkapan dan saat proses penangkapan polisi malah menemukan Jefry tewas dimutilasi.
Diberitakan sebelumnya, buronan kasus penipuan, Jefry Rarun, ditemukan tewas dengan keadaan termutilasi dalam freezer di rumah kawasan Villa Regency 2, Gelam Jaya, Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang. Aksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan sepupu JR yakni Marcelino Rarun ini didasari karena dendam.
"Di dalam lemari pendingin terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR," kata Baktiar.
Atas perbuatan MR yang telah melakukan pembunuhan berencana, ia disangkakan dengan subsider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHPdengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Kronologi Buronan Dimutilasi Sepupu Lalu Mayat Disimpan di Freezer Setahun Lebih
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Sofian Faiq