
Pantau - Kepolisian Resor Jayapura Kota memusnahkan 1.312 botol minuman keras ilegal dan 2,3 kilogram ganja hasil penindakan periode Januari hingga Maret 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran barang terlarang di wilayah tersebut.
Pemusnahan Miras dan Narkotika di Berbagai Kota
Selain di Jayapura, berbagai daerah juga gencar melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras ilegal dan narkotika. Pemkot Tangerang memusnahkan 4.982 botol miras senilai Rp241 juta pada 28 Februari 2025, sementara Lantamal IX Ambon memusnahkan 1,4 ton miras hasil sitaan dari pelabuhan pada 27 Februari 2025.
Di wilayah lain, Polres Sukabumi memusnahkan ribuan botol miras menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru pada 20 Desember 2024. Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Jakarta memusnahkan barang bukti dari 827 kasus selama tahun 2024 pada 19 Desember 2024, dan Bea Cukai Sumbagtim memusnahkan rokok serta miras ilegal senilai Rp24 miliar pada 17 Desember 2024.
Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum
Jakarta Barat mencatat jumlah temuan miras ilegal terbanyak se-DKI Jakarta pada 12 Desember 2024. Tindakan serupa juga dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta dengan memusnahkan 9.712 botol miras ilegal di Monas pada 4 Desember 2024.
Di daerah lainnya, Polres Buru Selatan memusnahkan 1.006 liter minuman keras jenis sopi pada 14 Agustus 2024, dan Polda Banten memusnahkan 75.279 botol miras dalam rangka menciptakan situasi kondusif pada 1 Juli 2024.
Pemusnahan barang bukti ini terus berlanjut di berbagai daerah, termasuk Kota Tangerang yang memusnahkan lebih dari 2.500 botol miras dalam rangka peringatan HUT ke-31 pada 28 Februari 2024, serta Polresta Solo yang memusnahkan minuman keras dan knalpot brong pada 22 Desember 2023.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal serta narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
- Penulis :
- Pantau Community
- Editor :
- Ricky Setiawan