
Pantau - Sebanyak 2.803 warga binaan pemasyarakatan di Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 2.713 warga binaan beragama Islam mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, sementara 90 warga binaan beragama Hindu menerima remisi Nyepi.
Pemberian Remisi Dilakukan Serentak Secara Virtual
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) NTB, Anak Agung Gde Krisna, menyatakan bahwa remisi diberikan sebagai hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Penyerahan remisi akan dilakukan serentak secara nasional pada Jumat, 28 Maret 2025, melalui virtual oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Keputusan penyerahan remisi secara serentak diambil karena perayaan Hari Raya Nyepi berdekatan dengan Idul Fitri. Namun, Gde Krisna mengakui bahwa ia belum melihat detail kategori pidana dari para warga binaan yang menerima remisi.
Lima Warga Binaan Langsung Bebas
Dari total penerima remisi, lima orang mendapatkan remisi khusus kategori dua (RK-2), yang berarti mereka langsung bebas setelah menerima remisi Idul Fitri. Tidak ada warga binaan yang mendapatkan RK-2 dari remisi Hari Raya Nyepi.
Remisi yang diberikan bervariasi, dengan potongan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 3 bulan. Namun, Gde Krisna belum merinci jumlah warga binaan yang memperoleh masing-masing durasi pengurangan hukuman.
Syarat administratif remisi mencakup status warga binaan yang sudah resmi sebagai narapidana, sedangkan syarat substantif meliputi perilaku baik selama menjalani pidana, seperti tidak melanggar aturan dan mengikuti program pembinaan dengan taat.
- Penulis :
- Pantau Community