Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KSAD: Pemecatan Prajurit Tunggu Proses Hukum

Oleh Pantau Community
SHARE   :

KSAD: Pemecatan Prajurit Tunggu Proses Hukum
Foto: KSAD Maruli Simanjuntak tegaskan pemecatan prajurit TNI AD tunggu vonis pengadilan.

Pantau - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa pemecatan prajurit TNI AD yang terlibat dalam penembakan polisi di Way Kanan, Lampung, masih menunggu vonis pengadilan.

Maruli menekankan bahwa TNI AD berkomitmen menindak tegas prajurit yang melanggar hukum, terutama jika tindakan tersebut menghilangkan nyawa seseorang.

Ia menyatakan bahwa proses hukum harus diikuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan masyarakat diminta bersabar karena proses ini membutuhkan waktu.

Menurut Maruli, jika seorang prajurit terbukti bersalah dalam tindakan yang menyebabkan kematian, kemungkinan besar ia akan dipecat dari dinas militer.

TNI AD tetap berpegang pada aturan yang ada meskipun ada anggapan bahwa proses hukum berjalan lambat.

Kasus Penembakan dan Keterlibatan Dua Prajurit

Dua prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus ini adalah Kopda Basarsyah (B), yang ditetapkan sebagai tersangka penembakan, dan Peltu Yohanes Lubis (YL), yang menjadi tersangka dalam kasus judi sabung ayam.

Saat ini, kedua prajurit tersebut ditahan di instalasi tahanan militer di Lampung sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Insiden ini terjadi ketika tiga anggota Polri tengah melakukan penggerebekan terhadap lokasi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Ketiga polisi yang menjadi korban dalam insiden penembakan tersebut adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Terkait dugaan bahwa kasus ini berkaitan dengan judi sabung ayam, Maruli meminta publik untuk menunggu hasil persidangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Penulis :
Pantau Community