billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pemerintah Berikan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2025 kepada 158.351 Narapidana

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Pemerintah Berikan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2025 kepada 158.351 Narapidana
Foto: Pemerintah memberikan remisi khusus bagi 158.351 narapidana dalam rangka Nyepi dan Idul Fitri 2025.

Pantau - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 158.351 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025.

Remisi untuk Narapidana Beragama Hindu di Hari Raya Nyepi

Pada perayaan Hari Raya Nyepi, sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima RK dan PMP.

Sebanyak 1.609 narapidana menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana, sementara 20 narapidana mendapatkan RK II yang membuat mereka langsung bebas setelah menerima remisi.

Selain itu, 12 anak binaan menerima PMP I, berupa pengurangan sebagian masa pidana.

Remisi untuk Narapidana Beragama Islam di Hari Raya Idul Fitri

Sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam memperoleh RK dan PMP khusus Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dari jumlah tersebut, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan mendapatkan RK I dan PMP I berupa pengurangan sebagian masa pidana.

Sementara itu, 908 narapidana dan 20 anak binaan menerima RK II dan PMP II, yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah menerima remisi.

Komitmen Pemerintah dalam Pembinaan Warga Binaan

Menteri Imipas Agus Andrianto menyerahkan dokumen remisi secara simbolis dalam acara yang berlangsung secara hibrida di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta berkomitmen dalam program pembinaan.

"Remisi tidak hanya sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana berperilaku baik, tetapi juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Agus juga menegaskan bahwa Rutan, Lapas, dan LPKA bukan tempat untuk membelenggu, melainkan tempat introspeksi, belajar, dan mempersiapkan diri menjadi bagian yang lebih baik di masyarakat.

Dasar Hukum Pemberian Remisi

Pemberian RK dan PMP Khusus merupakan pemenuhan hak warga binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengatur bahwa narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan anak binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan.

Selain itu, narapidana terorisme dapat menerima remisi jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penulis :
Pantau Community