HOME  ⁄  Hukum

Polda NTT Akan Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara AKBP Fajar Lukman

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Polda NTT Akan Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara AKBP Fajar Lukman
Foto: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur segera melengkapi kekurangan dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman yang dikembalikan oleh Kejati NTT.

Pantau - Berkas perkara kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi NTT pada 26 Maret lalu karena masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menyatakan bahwa pihaknya akan segera memenuhi kekurangan dalam berkas perkara tersebut. Namun, proses ini tertunda karena masih dalam masa libur Idul Fitri.

Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharma, mengonfirmasi bahwa pengembalian berkas dilakukan karena terdapat beberapa syarat yang belum lengkap, meskipun ia enggan merinci kekurangan tersebut.

Proses Penyelesaian Berkas dan Sidang Kode Etik

Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitongga menyatakan bahwa berkas perkara telah mencapai tahap satu dan sudah diserahkan ke Kejaksaan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 19 saksi dalam kasus ini.

Selain proses hukum pidana, Polda NTT juga tengah menyiapkan berkas di Mabes Polri untuk keperluan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka.

Penulis :
Pantau Community

Terpopuler