
Pantau - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap Iqbal Gandi Siregar (21) di rumah kontrakannya di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur pada Kamis, 3 April 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi terkait kasus pembakaran dua mobil di area parkir ruko di Jalan Siliwangi.
Kronologi Penangkapan dan Motif Pelaku
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diidentifikasi setelah polisi memeriksa rekaman CCTV. "Rekaman menunjukkan seorang pria menghampiri mobil sebelum kebakaran terjadi dan membakar ban bekas di dekat mobil, menyebabkan api cepat menyebar," ujarnya.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembakaran ini diduga karena pelaku cemburu setelah pacarnya digoda oleh orang lain.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dua mobil yang terbakar adalah Toyota Avanza dengan nomor polisi F-1801-WI dan F-1408-PM. Satu mobil mengalami kebakaran di bagian kap mesin, sementara mobil lainnya terbakar hampir seluruhnya. Polisi memastikan kebakaran ini bukan akibat arus pendek, melainkan kesengajaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
- Penulis :
- Pantau Community






