billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Rekonstruksi Ungkap Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL Dilakukan dengan Tenang dan Terencana

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Rekonstruksi Ungkap Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL Dilakukan dengan Tenang dan Terencana
Foto: Ringkasan: Rekonstruksi pembunuhan Jurnalis Juwita oleh oknum TNI AL menunjukkan tindakan tersangka dilakukan secara tenang dan terencana.

Pantau - Kuasa hukum keluarga korban menyatakan bahwa tersangka Kelasi Satu Jumran, seorang oknum TNI AL, membunuh jurnalis muda Juwita (23) dengan persiapan yang matang dan sikap tenang.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pelaksanaan rekonstruksi yang memuat 33 adegan pembunuhan di lokasi kejadian, Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu, 5 April 2025.

"Peristiwa pembunuhan tergambar cukup jelas dalam adegan yang dilakukan tersangka. Reka ulang adegan pembunuhan berdasarkan keterangan tersangka bagaimana melakukan pembunuhan", kata kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto.

Bukti Arahkan pada Dugaan Pembunuhan Berencana

Rekonstruksi dihadiri oleh penyidik dari Denpomal Banjarmasin dan menghadirkan tersangka Jumran.

Proses rekonstruksi menggambarkan detail kronologi pembunuhan, mulai dari awal pertemuan tersangka dengan korban, aksi pembunuhan di dalam mobil, hingga penempatan jasad korban di pinggir jalan bersama sepeda motornya.

Kuasa hukum menyebut, tindakan tersangka mengarah pada dugaan pembunuhan berencana karena seluruh proses dilakukan dengan rapi dan bertahap.

"Kejadian sudah diatur mulai dari awal hingga jasad korban diletak di pinggir jalan, sepeda motor korban dicuci dulu sebelum diletak di pinggir jalan. Tersangka melakukan perbuatan dengan tenang", ujar Dedi.

Rekonstruksi yang berlangsung lebih dari satu jam juga menunjukkan adanya jeda waktu antar adegan, memperkuat indikasi bahwa perbuatan dilakukan secara sadar dan tidak spontan.

Proses Hukum Berlanjut, Pelaku Akan Disidang Terbuka

Penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi dan menghadirkan satu saksi yang melihat tersangka di sekitar lokasi kejadian.

Penerangan Lanal Banjarmasin menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk proses hukum melalui sidang terbuka.

Tersangka Jumran, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, kini ditahan oleh Denpomal Banjarmasin selama 20 hari sejak 28 Maret 2025.

Korban Juwita merupakan jurnalis media daring lokal yang telah memiliki sertifikasi wartawan muda dan dikenal aktif meliput isu-isu sosial di Banjarbaru.

Korban ditemukan tewas pada 22 Maret 2025 pukul 15.00 WITA di pinggir jalan Gunung Kupang bersama sepeda motornya.

Awalnya korban diduga mengalami kecelakaan tunggal, namun warga tidak melihat adanya tanda-tanda kecelakaan lalu lintas.

Ditemukan luka lebam di leher korban, dan ponsel miliknya hilang dari tempat kejadian menurut keterangan keluarga.

Penulis :
Pantau Community