
Pantau - Kuasa hukum Situr Wijaya menyatakan bahwa kliennya meninggal dunia secara mendadak di sebuah hotel di Jakarta pada Jumat (4/4).
Pihak keluarga menduga kematian tersebut tidak wajar dan mengarah pada tindak pidana pembunuhan.
" Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP".
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pelaporan dilakukan karena ditemukan sejumlah kejanggalan pada jenazah Situr Wijaya.
" Setelah melihat foto-foto korban, pihak keluarga korban curiga bahwa korban meninggal dunia karena dibunuh. Karena dilihat dari foto kondisi korban mengeluarkan darah di hidung dan mulut, luka memar di wajah dan seluruh badan, serta ada sayatan di leher bagian belakang".
Autopsi Masih Berlangsung, Jenazah Dipulangkan ke Palu
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa saat ini mereka masih menunggu hasil autopsi dari pihak kepolisian.
" Sudah dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri. Tadi disampaikan hasilnya akan segera dirilis karena menjadi atensi".
Jenazah Situr Wijaya direncanakan akan diberangkatkan ke kampung halamannya di Kota Palu pada Sabtu dan akan disemayamkan di rumah duka di Kabupaten Sigi.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memberikan bantuan biaya pemulangan jenazah dari Jakarta ke Palu.
Bantuan dana yang diberikan sebesar Rp25 juta.
" Ia benar ada bantuan, uang tersebut ditransfer langsung ke rekening saya".
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Selfi, istri almarhum, melalui keterangan tertulis pada hari Sabtu.
- Penulis :
- Pantau Community