billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru Diikuti 33 Adegan, Kuasa Hukum Pertanyakan Hilangnya Adegan Rudapaksa

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru Diikuti 33 Adegan, Kuasa Hukum Pertanyakan Hilangnya Adegan Rudapaksa
Foto: Rekonstruksi pembunuhan jurnalis Juwita oleh oknum TNI AL dilakukan, dugaan rudapaksa belum diperjelas

Pantau - Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis muda Juwita (23) oleh tersangka oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, digelar oleh penyidik Denpomal Banjarmasin di Banjarbaru pada Sabtu, 5 April 2025.

Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara, Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Sebanyak 33 adegan diperagakan dalam proses tersebut, termasuk saat tersangka membunuh korban di dalam mobil dan membuang jasadnya di pinggir jalan.

Namun, adegan dugaan rudapaksa tidak dimasukkan dalam rekonstruksi.

Kuasa Hukum Soroti Hasil Autopsi dan Dorong Tes DNA

Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto, menyampaikan keberatannya atas tidak dimasukkannya adegan rudapaksa, padahal hasil autopsi menunjukkan adanya cairan putih (sperma) dalam jumlah cukup banyak di rahim korban dan luka lebam pada area kemaluan.

"Jika merujuk hasil autopsi, dugaan rudapaksa cukup kuat," ujarnya.

Ia meminta dilakukan tes DNA terhadap cairan tersebut untuk memastikan apakah milik tersangka.

Dedi juga mendorong agar tes dilakukan di laboratorium forensik di Surabaya atau Jakarta.

Menurutnya, semua adegan dalam rekonstruksi hanya berdasarkan keterangan sepihak dari tersangka dan tidak melibatkan keterangan dari pihak keluarga atau saksi lain secara utuh.

Kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan menggunakan teknologi forensik untuk mengungkap seluruh fakta.

Korban Seorang Jurnalis Muda, Motif Masih Diselidiki

Korban diketahui merupakan jurnalis media daring lokal di Banjarbaru yang telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025.

Juwita ditemukan tewas di pinggir jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motornya.

Awalnya sempat diduga korban mengalami kecelakaan, namun warga tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas.

Luka lebam ditemukan pada bagian leher korban, dan ponselnya hilang.

Tersangka Jumran merupakan anggota aktif TNI AL berpangkat Kelasi Satu, sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, dan kini telah ditahan di Denpomal Banjarmasin sejak 28 Maret 2025.

Menurut Penerangan Lanal Banjarmasin, proses penyidikan masih berjalan dan tersangka akan segera diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk menjalani persidangan terbuka.

Penulis :
Pantau Community