
Pantau - Keluarga korban pembunuhan jurnalis Juwita (23) mendesak agar tersangka, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, dijatuhi hukuman mati setelah mengikuti rekonstruksi 33 adegan di lokasi kejadian.
Rekonstruksi dilakukan di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga serta tim kuasa hukum.
“Tersangka melakukan semua dengan tenang dan persiapan yang matang, ini termasuk pembunuhan berencana. Tersangka harus dihukum maksimal, yaitu pidana mati,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri.
Rekonstruksi Ungkap Kronologi, Kuasa Hukum Soroti Banyak Kejanggalan
Dalam rekonstruksi, tidak ditemukan indikasi kekerasan seksual seperti dugaan awal, namun kuasa hukum menyoroti rentang waktu kejadian yang dianggap terlalu singkat.
Korban ditemukan meninggal pada 22 Maret 2025 pukul 15.00 WITA, sementara diketahui bertemu pelaku sekitar pukul 10.30 WITA di hari yang sama.
Rekonstruksi sebanyak 33 adegan tidak menjelaskan detail waktu tiap kejadian, memunculkan pertanyaan apakah pelaku benar-benar bertindak sendiri.
Pazri juga meminta agar penyidik Denpomal Banjarmasin mendalami fakta-fakta digital yang bisa mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Teknologi digital forensik bisa mengungkap itu semua, apalagi di mobil yang disewa pelaku ada terpasang GPS... Barang bukti paling banyak ada di ponsel tersangka,” tegas Pazri.
Penyidik sejauh ini telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk satu saksi yang melihat keberadaan pelaku di TKP.
Pelaku dan barang bukti akan segera diserahkan ke Oditur Militer untuk proses persidangan terbuka.
Korban Jurnalis Muda, Publik dan DPRD Banjarbaru Pantau Kasus
Juwita, korban dalam kasus ini, adalah jurnalis media daring lokal yang telah memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Korban ditemukan meninggal dengan luka lebam di leher, awalnya diduga mengalami kecelakaan tunggal.
Namun saksi di lokasi tidak melihat tanda-tanda kecelakaan, dan ponsel korban juga tidak ditemukan, memperkuat dugaan pembunuhan.
Kuasa hukum menyebut tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti usai melakukan aksinya.
DPRD Banjarbaru turut menyatakan komitmennya untuk mengawal jalannya proses hukum dalam kasus pembunuhan ini.
- Penulis :
- Pantau Community