billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Uang Duka dari Tersangka Diberikan Sebelum Keluarga Tahu Pelaku Pembunuhan

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Uang Duka dari Tersangka Diberikan Sebelum Keluarga Tahu Pelaku Pembunuhan
Foto: Santunan Rp2 Juta dari Tersangka Jadi Alibi, Keluarga Korban Jurnalis Juwita Kembalikan Uang ke Penyidik

Pantau - Keluarga korban pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengungkap bahwa tersangka, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, memberikan uang santunan sebesar Rp2 juta satu hari setelah kejadian pembunuhan.

"Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025, besoknya tersangka memberikan uang ucapan bela sungkawa. Di sini pihak keluarga belum tahu kalau ternyata korban dibunuh oleh tersangka Jumran," ujar Kuasa Hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi.

Uang santunan itu diberikan melalui dua kali transfer pada hari yang sama: Rp1 juta dari rekening milik Jumran dan Rp1 juta dari rekening orang tua tersangka, semuanya ditransfer ke rekening kakak kandung korban.

"Posisinya di sini pihak keluarga belum tahu kalau ternyata tersangka Jumran telah membunuh korban, jadi santunan itu diterima tanpa ada curiga. Ada resi bukti transfer," lanjut Mbareb.

Menurut Mbareb, uang tersebut diduga digunakan tersangka sebagai alibi untuk menghindari kecurigaan dan berpura-pura peduli terhadap kematian korban.

"Santunan Rp2 juta ini akan kami kembalikan melalui penyidik. Keluarga korban sepakat untuk mengembalikan uang ini," tegas Mbareb.

Rekonstruksi dan Proses Hukum terhadap Tersangka TNI AL Terus Berjalan

Pada hari yang sama, kuasa hukum mendampingi kakak kandung korban sebagai saksi baru dalam pemeriksaan oleh penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpomal) Banjarmasin.

Total saksi dari pihak keluarga yang telah diperiksa sejauh ini berjumlah tiga orang.

Sementara itu, penyidik Denpomal telah memeriksa total 13 saksi dan pada Sabtu, 5 April 2025, menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian di Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru.

Rekonstruksi tersebut mencakup 33 adegan dan berlangsung lebih dari satu jam, menghadirkan tersangka serta satu saksi yang melihat keberadaan tersangka di tempat kejadian.

Pihak Penerangan Lanal Banjarmasin menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (OTMIL) untuk proses persidangan terbuka.

Tersangka Jumran sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan dan telah ditahan oleh Denpomal Banjarmasin sejak 28 Maret 2025 untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Korban, Juwita (23), merupakan jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Ia ditemukan meninggal dunia pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA.

Jasad korban ditemukan di tepi jalan bersama sepeda motornya, sehingga awalnya diduga mengalami kecelakaan tunggal.

Namun, warga yang pertama kali menemukan korban tidak melihat adanya tanda kecelakaan lalu lintas, dan di bagian leher korban ditemukan sejumlah luka lebam.

Ponsel korban juga tidak ditemukan di lokasi kejadian, seperti yang disampaikan oleh kerabat korban.

Penulis :
Pantau Community