
Pantau - Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 dari Polda Riau berhasil menangkap seorang pelaku pembobolan rumah kosong dan kos-kosan yang ditinggal mudik di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, dengan total 29 lokasi kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari sebuah unggahan video di media sosial yang menunjukkan aksi pembobolan rumah kosong di Siak Hulu, Kampar.
Dalam rekaman CCTV yang viral dan diunggah pada 2 April 2025 tersebut, tampak pelaku membongkar rumah saat pemilik sedang mudik.
"Berdasarkan video yang viral, tim siber melakukan pengecekan dan komunikasi dengan pemilik akun kapan kejadian dan di mana. Kita melakukan koordinasi dengan tim maka kita mendapatkan identitas tersangka inisial HN" ujar Asep.
HN kemudian ditangkap oleh tim kepolisian pada 4 April 2025 di salah satu Anjungan Tunai Mandiri di wilayah Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
"Setelah melakukan penangkapan, langsung kita tahan di Markas Polda Riau, berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan di 29 tempat kejadian perkara dari mulai pertengahan Februari sampai 2 April 2025" tambah Asep.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima unit sepeda motor, laptop, telepon seluler, kamera, serta sejumlah barang lain yang sebagian telah dijual atau digadaikan oleh pelaku.
Beraksi Siang Hari dengan Modus Kurir, Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pengantar paket ke rumah-rumah target.
"Apabila pemilik rumah tidak ada, pelaku akan beraksi. Dan pelaku ini menjalankan aksinya di siang hari dari pukul 11.00 hingga 16.00 WIB" jelas Asep.
Sebanyak 29 lokasi pembobolan tersebar di berbagai wilayah, di antaranya Kecamatan Rumbai (5 lokasi), Kecamatan Tampan (9 lokasi), sekitar Universitas Islam Riau (2 lokasi), Jalan Garuda Sakti (7 lokasi), Rimbo Panjang (4 lokasi), dan Siak Hulu (1 lokasi) di Kabupaten Kampar.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena maraknya pembobolan rumah kosong yang terjadi selama masa mudik Lebaran.
- Penulis :
- Pantau Community