
Pantau - TNI Angkatan Laut memastikan proses hukum terhadap Kelasi Satu Jumran, oknum prajurit yang diduga membunuh jurnalis muda Juwita (23), akan dilakukan secara terbuka melalui peradilan militer.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI IM Wira Hady AWM, mengungkapkan bahwa pembunuhan ini didasari motif pelaku yang enggan menikahi korban setelah diduga melakukan rudapaksa.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sekitar pukul 15.00 WITA.
Jenazah korban ditemukan di pinggir jalan bersama sepeda motor miliknya dan sempat diduga mengalami kecelakaan tunggal, namun luka lebam di leher serta hilangnya ponsel korban memunculkan kecurigaan.
Pembunuhan Berencana dan Proses Hukum Terbuka
Kadispenal menyatakan bahwa perbuatan Jumran termasuk kategori pembunuhan berencana dan TNI AL akan memberhentikan pelaku dari dinas militer.
"Tindakan ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana dan tidak bisa ditoleransi," ujar Wira Hady.
Tersangka saat ini telah diserahkan ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin oleh penyidik Denpomal Banjarmasin pada 8 April 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang dikumpulkan cukup kuat, termasuk hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka lebam di kemaluan korban serta temuan sperma dalam jumlah banyak.
Motif pembunuhan diperoleh dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti oleh Denpomal Banjarmasin.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, menyebutkan bahwa dugaan rudapaksa didukung bukti digital dan hasil autopsi yang menunjukkan dua kali dugaan kekerasan seksual, pertama antara 25–30 Desember 2024, dan kedua pada hari kematian korban.
TNI AL Ajak Media Kawal Proses Persidangan
Tersangka mengaku sebagai pacar korban, dan pengakuan bahwa ia tidak ingin menikahi korban akan diuji kebenarannya di persidangan berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Menanggapi dugaan bahwa mutasi tersangka ke daerah lain adalah upaya menghindari tanggung jawab, Kadispenal menegaskan bahwa mutasi adalah hal biasa di lingkungan militer.
TNI AL juga meminta publik untuk menunggu proses persidangan untuk membuktikan isu lain seperti adanya pasangan lain dari pelaku selain korban.
"TNI AL berkomitmen menindak tegas anggota yang melanggar hukum, terutama jika menyangkut korban dari masyarakat sipil," tegas Wira.
Ia juga mengajak media dan masyarakat luas untuk terus mengawal proses hukum hingga vonis inkrah dijatuhkan oleh pengadilan.
Korban Juwita diketahui adalah seorang jurnalis media daring lokal yang sudah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan status wartawan muda.
- Penulis :
- Pantau Community