Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Dua WBP Lapas Tanjungpandan Dapat Remisi Sakit Pertama Kalinya, Ini Penjelasan Lengkapnya

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Dua WBP Lapas Tanjungpandan Dapat Remisi Sakit Pertama Kalinya, Ini Penjelasan Lengkapnya
Foto: Dua narapidana di Lapas Tanjungpandan menerima remisi khusus karena sakit berkepanjangan dalam rangka Hari Kesehatan Dunia.

Pantau - Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima remisi atau pengurangan masa tahanan karena sakit berkepanjangan.

Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia Tahun 2025 yang jatuh pada tanggal 7 April.

Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menyampaikan bahwa pemberian remisi tersebut didasarkan pada alasan kemanusiaan dan menjadi yang pertama kalinya dilakukan di lapas tersebut.

"Dua WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan menerima remisi untuk kepentingan kemanusiaan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia yang diperingati setiap 7 April," ujar Royhan.

Syarat dan Dasar Hukum Remisi Sakit

Royhan menjelaskan bahwa kedua WBP yang menerima remisi tersebut masing-masing mendapatkan pengurangan masa tahanan selama tiga bulan dan lima bulan.

Keduanya diketahui menderita penyakit berkepanjangan yang tergolong sulit disembuhkan dan membutuhkan perawatan medis secara rutin.

"Ini merupakan pertama kali WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan mendapatkan remisi sakit berkepanjangan. Dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk tetap konsisten mengikuti program pembinaan serta semangat untuk sembuh dari sakit yang dideritanya sehingga nantinya dapat berkumpul dengan keluarga," jelas Royhan.

Untuk bisa mendapatkan remisi, WBP harus memiliki rekam medis dari dokter pemerintah yang menyatakan bahwa penyakitnya tergolong kronis dan sulit disembuhkan.

"Serta proses pengajuannya juga dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter dan telah melewati tahapan verifikasi wilayah dan pusat sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh remisi," tambah Royhan.

Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Endang Meidiansyah, menyebutkan bahwa remisi ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 pasal 29 ayat 1.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan dapat diberikan kepada WBP dengan masa pidana paling lama satu tahun, berusia di atas 70 tahun, atau menderita sakit berkepanjangan.

"Mereka yang mendapatkan remisi ini selama menjalani masa hukumannya di Lapas memang memiliki penyakit yang sulit untuk disembuhkan dan dalam kategori sakit berkepanjangan sesuai surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak RSUD Marsidi Judono," jelas Endang.

Penulis :
Pantau Community