
Pantau - Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016-2023 berinisial FA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa, 8 April 2025, setelah pemeriksaan intensif terhadap FA selama lebih dari sembilan jam, sejak pukul 13:00 hingga 22:30 WIB.
FA diketahui juga menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019-2024.
Selain FA, penyidik turut menetapkan satu tersangka lain, yakni DS yang menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menyatakan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP.
"Dengan ditemukannya dua alat bukti, FA dan DS kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Hutamrin.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi kedua tersangka.
Modus, Kerugian Negara, dan Tindakan Lanjutan
Modus dalam kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan biaya pengganti pengolahan darah di Kota Palembang selama periode 2020 hingga 2023.
Penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Namun hingga saat ini, jumlah kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
FA dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk keperluan penyidikan, FA kini ditahan di Lapas Perempuan Palembang selama 20 hari ke depan.
Sedangkan DS dititipkan di Lapas Pakjo, Palembang.
FA sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan saat keluar dari ruang pemeriksaan.
"Tolong dicatat, tidak ada dana hibah yang merugikan negara dan itu sudah dihitung oleh BPKP," ujar FA.
- Penulis :
- Pantau Community