
Pantau - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul, mengungkap adanya kesepakatan "satu pintu" terkait urusan uang dalam kasus vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Pengakuan tersebut disampaikan saat Mangapul bersaksi sebagai saksi mahkota untuk terdakwa lainnya, Heru Hanindyo, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025.
Trio majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota, yang kini seluruhnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap.
Jaksa membacakan isi keterangan saksi yang menyebutkan bahwa setelah musyawarah memutuskan vonis bebas, Erintuah mengatakan, "oke kalau begitu satu pintu," dan pernyataan itu dibenarkan oleh Mangapul.
"Sudah Tahu Sama Tahu": Ucapan Terima Kasih Diartikan sebagai Uang
Mangapul menjelaskan bahwa istilah "satu pintu" berarti seluruh urusan uang ucapan terima kasih dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, akan ditangani oleh Erintuah Damanik.
"Satu pintu dalam artian memang Pak Erin itu, dia, beliau nggak tegas mengatakan, tapi saya sudah paham maksudnya akan bertemu dengan Lisa untuk menerima apa itu, ucapan terima kasih," ujar Mangapul.
Saat jaksa menegaskan bahwa yang dimaksud dengan "ucapan terima kasih" adalah uang, Mangapul pun membenarkannya secara terbuka.
Tidak ada keberatan dari Mangapul maupun Heru saat Erintuah menyampaikan hal tersebut, bahkan keduanya mengaku sepakat secara diam-diam.
"Ya, kami sepakat dalam artian nggak ada komentar, iya aja, gitu," kata Mangapul.
"Sama, nggak ada istilahnya, jangan, nggak ada, pokoknya kami," tambahnya.
"Iya, artinya udah tahu sama tahu lah gitu," pungkasnya.
- Penulis :
- Pantau Community