HOME  ⁄  Hukum

Hakim Tolak Eksepsi Windu Aji dan Glenn Ario dalam Kasus TPPU Nikel

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Hakim Tolak Eksepsi Windu Aji dan Glenn Ario dalam Kasus TPPU Nikel
Foto: Putusan sela tolak eksepsi, sidang pencucian uang nikel PT Lawu Agung Mining berlanjut

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi penjualan bijih nikel.

Dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/4/2025), Hakim Ketua Sri Hartati menyatakan bahwa pengadilan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Majelis hakim menegaskan bahwa nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Windu Aji tidak dapat diterima dan perkara harus dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Selain Windu Aji, nota keberatan dari terdakwa lain, Glenn Ario Sudarto, yang merupakan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, juga ditolak oleh majelis hakim.

Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 16 April 2025.

Dugaan Pencucian Uang dari Penjualan Bijih Nikel

Windu Aji Sutanto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi penjualan bijih nikel di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT Antam Tbk, Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ia disebut menggunakan uang hasil penjualan ilegal tersebut untuk membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, satu unit Toyota Alphard, serta menerima uang tunai sebesar Rp1,7 miliar.

Glenn Ario Sudarto, meskipun hanya pelaksana lapangan, dinilai berperan aktif dalam kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penjualan bijih nikel yang berasal dari WIUP PT Antam.

Untuk menyamarkan asal-usul bijih nikel, Glenn membeli dokumen dari PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan PT Tristaco Mineral Makmur (TTM) seharga 3 hingga 5 dolar AS per metrik ton.

Padahal, sesuai ketentuan, hasil tambang bijih nikel dari WIUP PT Antam seharusnya diserahkan kepada PT Antam dan tidak diperjualbelikan secara bebas.

Windu Aji didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Glenn Ario didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU yang sama junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, berdasarkan putusan kasasi, Windu Aji dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Glenn Ario divonis 7 tahun penjara.

Keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp500 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Penulis :
Pantau Community