
Pantau - Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) berinisial PAP (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di ruang 711 Gedung MCHC RSHS saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Korban sebelumnya diminta oleh tersangka untuk menjalani prosedur transfusi darah tanpa didampingi keluarga, di tengah situasi ketika korban sedang menemani ayahnya yang tengah kritis.
Tersangka memaksa korban mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaiannya sebelum disuntik cairan bius melalui infus.
PAP diketahui menyuntikkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali sebelum akhirnya korban merasa pusing dan tidak sadarkan diri.
Polisi Tetapkan PAP Tersangka, Ancaman 12 Tahun Penjara
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban tersadar, diminta mengganti pakaian, dan diantar ke lantai bawah rumah sakit.
Korban merasakan perih saat buang air kecil dan mencurigai adanya tindak kekerasan seksual yang menimpanya.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Polisi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, anggota keluarganya, tenaga medis, serta pegawai rumah sakit lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, PAP ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres menyatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan alat kontrasepsi, untuk mendukung penyelidikan.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikologi forensik guna mendalami kemungkinan adanya kelainan perilaku seksual dari tersangka.
- Penulis :
- Pantau Community