
Pantau - Polisi menggerebek pabrik uang palsu di Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, dan menyita uang palsu senilai Rp 2,3 miliar serta dolar AS palsu yang siap edar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Tanah Abang pada Rabu, 9 April 2025, setelah sebelumnya menemukan tas mencurigakan yang tertinggal di KRL jurusan Rangkasbitung–Tanah Abang.
Tas tersebut berisi ratusan juta rupiah uang palsu dan menjadi titik awal pengembangan penyelidikan yang mengarah ke lokasi pabrik uang palsu di Bogor.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap delapan orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pencetak, penyedia tempat, hingga penjual dan perantara distribusi.
Delapan Tersangka dan Peran Masing-Masing
Para tersangka yang diamankan antara lain MS (45) sebagai pengambil tas berisi uang palsu di KRL, BI (50), E (42), BS (40), dan BBU (42) sebagai penjual uang palsu, AY (70) sebagai perantara antara tim produksi dan penjual, DS (41) sebagai pencetak, serta LB (50) sebagai penyedia tempat produksi.
Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki menjelaskan, "Total keseluruhan yang bisa kita amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan."
Ia juga menambahkan, "Kemudian yang cukup menarik di sini ada pecahan dolar AS sebanyak 15 lembar. Dengan masing-masing pecahan senilai USD 100. Total barang bukti mata uang asing yaitu dolar AS yang kita amankan itu 15 lembar pecahan 100."
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Polisi menyita 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 2.329.700.000, sejumlah kardus berisi kertas bercetak uang palsu, serta 15 lembar dolar AS palsu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP.
Ancaman pidana maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara.
- Penulis :
- Pantau Community