
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, dalam sidang lanjutan perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Hakim menilai bahwa eksepsi Hasto tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak cukup signifikan untuk menghentikan jalannya proses pemeriksaan.
Hakim menyatakan bahwa dakwaan dari jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap berdasarkan hasil penyidikan yang sah.
Kasus Berlanjut, Hasto Hadapi Tuduhan Perintangan dan Suap
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 18 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa keberatan Hasto lebih banyak berkaitan dengan aspek pembuktian, yang semestinya dibahas dalam pokok perkara, bukan pada tahap eksepsi.
Dalam eksepsinya, Hasto sempat meminta pembebasan karena menganggap ada keraguan dalam penerapan hukum dan pembuktian unsur pidana terhadap dirinya.
Hasto didakwa telah menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.
Ia disebut memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air, serta memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel demi menghindari penggeledahan penyidik KPK.
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022.
Suap itu bertujuan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) caleg dari Dapil Sumatera Selatan I, yakni dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Pantau Community
- Editor :
- Ricky Setiawan