Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bukti Elektronik Diperiksa di Laboratorium, Pemanggilan Ridwan Kamil Akan Segera Dilakukan

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Bukti Elektronik Diperiksa di Laboratorium, Pemanggilan Ridwan Kamil Akan Segera Dilakukan
Foto: KPK Sita Barang Elektronik dan Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

Barang bukti yang disita meliputi perangkat elektronik dan sebuah sepeda motor.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang bukti elektronik saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di laboratorium.

"Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu", ujar Asep.

Penyidik saat ini tengah melakukan ekstraksi informasi dari barang bukti tersebut.

Saat ditanya mengenai sepeda motor yang turut disita, Asep tidak menyebutkan merek kendaraan tersebut dan hanya mengatakan, "Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek".

KPK Akan Panggil Ridwan Kamil untuk Konfirmasi

KPK berencana memanggil Ridwan Kamil guna mengonfirmasi penyitaan barang bukti tersebut.

Sebelumnya, penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH); serta tiga pihak swasta yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp222 miliar.

Penulis :
Pantau Community