
Pantau - Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, menyebut aksi pembunuhan terhadap warga sipil pendulang emas oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Suntamon, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada Selasa, 8 April 2025, sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Ia menegaskan bahwa tindakan penghilangan hak hidup, hak atas keamanan, dan hak untuk bergerak bebas merupakan bentuk nyata pelanggaran HAM berat.
"KKB bertanggung jawab terhadap pembunuhan itu karena mereka merupakan kelompok dengan tujuan politik pemisahan dalam sebuah negara", ujarnya.
Menurutnya, kelompok separatis tidak bisa semena-mena menghilangkan hak hidup seseorang atau kelompok demi kepentingan politik mereka.
Ia juga menambahkan bahwa kewajiban menghormati HAM tidak hanya berlaku bagi negara, tetapi juga harus dipatuhi oleh aktor non-negara.
Kritik Aksi KKB dan Penekanan pada Pentingnya Pembangunan Papua
Ngasiman menegaskan bahwa pembunuhan oleh KKB bukanlah kejadian pertama.
Sebelumnya, warga sipil seperti guru dan tenaga medis juga menjadi korban karena dicurigai sebagai anggota TNI oleh KKB.
"Ini kan tidak benar. TNI bisa saja seperti itu mencurigai orang sebagai KKB lalu dihilangkan hak hidupnya, tapi itu tidak dilakukan karena aparat kita menjunjung tinggi HAM ketika operasi di lapangan", jelasnya.
Terkait isu bahwa KKB membunuh anggota TNI pada hari yang sama, 8 April, Simon menyebut hal itu sebagai bagian dari propaganda politik yang tidak berdasar.
Ia menjelaskan bahwa dalam konflik bersenjata, propaganda dan agitasi sering digunakan untuk menjatuhkan moral lawan dan membenarkan penggunaan kekerasan serta penghilangan hak-hak sipil.
Menurutnya, tindakan KKB tidak akan pernah menjadi solusi atas permasalahan di Papua.
Ia menyatakan bahwa yang dibutuhkan masyarakat Papua adalah keadilan dan pemerataan pembangunan.
Simon menggarisbawahi bahwa sejak reformasi 1998, pemerintah telah berupaya menghadirkan perubahan melalui otonomi khusus, pemekaran wilayah, dan program pembangunan lainnya.
"Sudah saatnya KKB menghentikan semua kekerasan dan pelanggaran HAM. Dukung pembangunan di Papua dengan baik", tegasnya.
Proses Evakuasi Korban KKB Masih Berlangsung
Sebelumnya, Satgas Damai Cartenz pada Kamis, 10 April, berhasil mengevakuasi dua jenazah pendulang emas korban KKB ke Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Evakuasi dilakukan dengan menggunakan helikopter milik Polri, menurut keterangan Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol. Faizal Rahmadani.
Kedua jenazah tersebut dievakuasi dari lokasi penambangan yang dikenal sebagai Lokasi 22, yang berjarak sekitar 15 hingga 20 menit dari Dekai menggunakan helikopter.
Faizal menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan jumlah total korban karena tim belum bisa kembali ke tempat kejadian akibat cuaca buruk dan hujan lebat.
- Penulis :
- Pantau Community