
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM atau Human Rights Defender setelah menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat bernomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 yang diterbitkan pada Selasa, 17 Maret 2026.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian menyampaikan bahwa surat tersebut telah diserahkan kepada korban melalui pendampingnya.
"Pertama surat keterangan pembela HAM atas nama Andrie Yunus, Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang diserahkan kepada korban melalui pendampingnya," ungkap Saurlin.
Proses Asesmen dan Penetapan Status
Proses asesmen terhadap status Pembela HAM dilakukan sejak 12 Maret hingga 16 Maret 2026.
Asesmen tersebut mengacu pada Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur pemberian perlindungan kepada pembela HAM.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan bahwa proses asesmen dilakukan dengan berkomunikasi intensif dengan pihak KontraS.
Komunikasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi terkait latar belakang dan rekam jejak Andrie Yunus sebagai aktivis.
"Kami juga terus berkomunikasi dengan teman-teman kontras untuk mendapatkan berbagai informasi termasuk bagaimana kami mengeluarkan surat keterangan pembela HAM ini," ujar Pramono.
Perlindungan dan Respons Cepat Komnas HAM
Surat perlindungan yang dikeluarkan Komnas HAM juga telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya sebagai bagian dari respons cepat atas kasus tersebut.
Langkah ini diambil untuk melindungi aktivis dari potensi kriminalisasi dan penegakan hukum yang sewenang-wenang.
"Terkait dengan kewenangan Komnas HAM tadi, surat perlindungan yang kita keluarkan ini itu kita berikan kepada Polda Metro Jaya. Ini biasa kami berikan sebagai respons cepat dari Komnas HAM atas peristiwa-peristiwa kriminalisasi gitu atau penegakan umum hukum yang sewenang-wenang kepada para aktivis," kata Pramono.
Komnas HAM juga menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus segera diungkap secara cepat oleh aparat penegak hukum.
"Kita ingin memberi pesan bahwa kasus ini mendapat perhatian dari Komnas HAM sehingga perlu dilakukan pengungkapan secara cepat, jangan melakukan penegakan hukum secara sewenang-wenang itu pesan dari surat perlindungan ini," tegas Pramono.
- Penulis :
- Arian Mesa








